Lembaga program adalah lembaga yang ditetapkan oleh Ketua BAZNAS dan berada di bawah koordinasi Direktorat Pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS, serta bertugas untuk melaksanakan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS dan DSKL (Zakat, Infak/Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya) kepada masyarakat yang tergolong mustahik sesuai dengan mandat pendiriannya.
Zakat Community Development (ZCD) adalah lembaga program yang bertugas membangun masyarakat yang berakhlaqul karimah dan menguatkan kelembagaan masyarakat yang tangguh dan mandiri.
Membangun masyarakat yang berakhlaqul karimah.
Menguatkan kelembagaan masyarakat yang tangguh dan mandiri.
Meningkatkan angka partisipasi wajib belajar.
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan derajat kesehatan dengan membangun pola hidup yang bersih dan sehat.
Meningkatkan pendapatan dengan membangun sistem mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan.